{"id":453,"date":"2026-03-28T02:58:20","date_gmt":"2026-03-28T02:58:20","guid":{"rendered":"https:\/\/uniqu.co.id\/?p=453"},"modified":"2026-03-28T02:58:20","modified_gmt":"2026-03-28T02:58:20","slug":"krisis-jurnalisme-di-ujung-tanduk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/2026\/03\/28\/krisis-jurnalisme-di-ujung-tanduk\/","title":{"rendered":"Krisis Jurnalisme di Ujung Tanduk"},"content":{"rendered":"\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kajian tentang Media Independen yang Kian Terjepit, Pekerja Terpinggirkan, dan Regulasi yang Masih Setengah Hati. Tulisan diambil dari berbagai studi akademis terkait krisis media dan jurnalisme di Indonesia, khususnya Laporan AJI (2024, 2025), ISEAS\u2013Yusof Ishak Institute (2022), Riset Masduki dkk. (2024, 2025) dan UNESCO (2021).<\/p>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jakarta<\/strong> \u2013 Dalam satu dekade terakhir, lanskap media di Indonesia mengalami guncangan paling dahsyat dalam sejarahnya. Bukan hanya karena digitalisasi yang mengubah cara orang mengonsumsi berita, tetapi juga karena sistemiknya krisis yang melanda jurnalisme dari berbagai sisi: ekonomi redaksi yang rapuh, tenaga kerja yang dieksploitasi, kepemilikan yang terakumulasi di tangan segelintir konglomerat, hingga matinya ruang bagi media alternatif yang mencoba bertahan dengan idealisme.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebuah laporan komprehensif yang dirangkum dari berbagai studi terbaru\u2014termasuk catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), riset ISEAS\u2013Yusof Ishak Institute, serta kajian akademis dari para peneliti media\u2014menggambarkan sebuah ironi pahit: di tengah euforia kebebasan pers pasca-1998, jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi justru sedang mengalami krisis keberlanjutan yang mengancam eksistensinya.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Tahun Paling Berat bagi Jurnalis Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">AJI menilai tahun 2024 sebagai \u201ctahun paling berat\u201d bagi jurnalis Indonesia. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di lebih dari 13 perusahaan besar, termasuk Kompas Gramedia, Tribun Network, Jawa Pos, CNN Indonesia, dan MNC Group. Sebagian besar pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa pesangon memadai, sementara jurnalis lepas dan kontributor tetap bekerja tanpa kontrak atau jaminan sosial.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Riset AJI lain berjudul <em>Potret Jurnalis Indonesia<\/em> (Masduki, Arif, et al., 2025) menemukan fakta yang lebih mencengangkan: <strong>34 persen jurnalis masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)<\/strong>. Mereka dibebani target produksi konten yang semakin tinggi, kontrak kerja yang tidak jelas, dan dipaksa mencari tambahan iklan di tengah tekanan redaksi yang mengutamakan kecepatan di atas akurasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fenomena ini menciptakan apa yang disebut oleh Zion, Marjoribanks, dan O\u2019Donnell (2022) sebagai <em>atypical journalism work<\/em>\u2014bentuk baru pekerjaan jurnalis yang tidak stabil, fleksibel, dan rawan eksploitasi. Dalam konteks Indonesia, pekerjaan ini menjadi norma di industri digital, di mana sebagian besar kontributor hanya dibayar berdasarkan jumlah klik atau tayangan, bukan berdasarkan waktu dan kedalaman kerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami bekerja seperti mesin. Setiap hari harus menghasilkan sekian artikel. Kalau tidak memenuhi kuota, kontrak tidak diperpanjang. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada pesangon. Kami hanya dihargai dari angka, bukan dari kualitas,\u201d ujar seorang jurnalis lepas yang enggan disebut namanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain ancaman ekonomi, pekerja media juga terus dibayangi kekerasan fisik dan digital. AJI mencatat <strong>73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja media sepanjang 2024<\/strong>, termasuk kekerasan fisik, pelecehan digital, dan ancaman hukum. Dalam situasi demikian, <em>self-censorship<\/em> menjadi mekanisme bertahan yang mengkhawatirkan.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>12 Konglomerat Menguasai Pasar Media<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika kondisi ketenagakerjaan adalah sisi internal yang rapuh, maka struktur kepemilikan media adalah fondasi yang semakin miring. Laporan ISEAS\u2013Yusof Ishak Institute (Syarief, 2022) mencatat bahwa <strong>12 konglomerat besar menguasai sebagian besar pasar media nasional<\/strong>\u2014meliputi televisi, radio, media cetak, dan portal daring.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Para pemilik utama seperti Surya Paloh (Media Group), Chairul Tanjung (Trans Corp), Hary Tanoesoedibjo (MNC), Aburizal Bakrie (TVone, ANTV, Viva), dan Erick Thohir (Mahaka Group) memiliki afiliasi langsung dengan partai politik dan posisi di pemerintahan. Pergeseran media ke ranah digital tidak memperluas pluralisme kepemilikan, tetapi justru memperkuat dominasi konglomerat lama dalam bentuk oligarki media yang semakin terintegrasi secara politik dan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Riset Firman dan Rahmawati (2023) menegaskan bahwa hubungan antara konglomerasi media dan kekuasaan politik bersifat saling menguntungkan. Media berfungsi ganda: sebagai saluran bisnis dan sebagai alat pengaruh politik. Dalam konteks ini, independensi redaksi menjadi sulit dijaga karena garis antara kepentingan publik dan kepentingan pemilik semakin kabur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Laporan tahunan AJI (2025) menyoroti sejumlah kasus di mana media besar menerbitkan advertorial politik atau komersial tanpa label yang jelas, melanggar prinsip transparansi informasi kepada publik. Kondisi ini tidak hanya mengaburkan batas antara berita dan iklan, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap media sebagai institusi yang netral.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Media Alternatif: Oase di Tengah Gurun, Namun Rentan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tengah dominasi konglomerasi dan tekanan ekonomi yang kuat, muncul berbagai media alternatif dan nonprofit yang berupaya mempertahankan nilai-nilai jurnalisme publik. Mereka hadir sebagai respons terhadap krisis representasi dan penurunan kepercayaan publik terhadap media arus utama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Media seperti <strong>Project Multatuli, Konde.co, Floresa.co, Jaring.id, Bincang Perempuan, dan Suara Papua<\/strong> berfokus pada isu-isu marjinal: hak asasi manusia, gender, lingkungan, dan keadilan sosial. Mereka adalah \u201canak kandung\u201d kebebasan bermedia di ruang maya, hadir ketika media konvensional tak lagi berdaya menyajikan konten kritis dan mendalam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ratnaningtyas dan Adiyanto (2025) menunjukkan bahwa kemunculan media alternatif ini didorong oleh dua motivasi utama: kekecewaan terhadap bias politik media arus utama, dan kebutuhan untuk membangun ruang berita yang lebih partisipatif dan berbasis komunitas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, mereka beroperasi dengan sumber daya terbatas. Sebagian besar bergantung pada hibah dari lembaga donor internasional, pola kerja sukarela (<em>voluntaristik<\/em>), serta jaringan solidaritas jurnalis. Model pendanaan ini sering kali tidak stabil dalam jangka panjang, sementara model bisnis berbasis iklan digital tidak relevan karena tidak mungkin bersaing dengan media arus utama atau platform digital raksasa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kondisi ini membuat media alternatif menghadapi dilema keberlanjutan yang berat. Beberapa bahkan menjadi sasaran serangan digital. Pada Oktober 2022, <strong>Konde.co<\/strong> mengalami serangan <em>Denial of Service<\/em> (DOS) setelah memberitakan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Koperasi dan UKM. Dua pekan sebelumnya, <strong>Narasi<\/strong> yang dikelola Najwa Shihab juga mengalami serangan serupa, disertai peretasan akun jurnalisnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami tidak hanya berjuang melawan tekanan finansial, tetapi juga ancaman digital yang bisa melumpuhkan kami kapan saja. Dan ironisnya, banyak dari kami belum terdaftar di Dewan Pers, sehingga sulit mendapatkan advokasi yang memadai,\u201d ujar salah satu pengelola media alternatif.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Urgensi Media Viability: Tak Sekadar Bertahan, Tapi Menjaga Tujuan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sepanjang sepuluh tahun terakhir, isu ketangguhan (<em>viability<\/em>) dan keberlanjutan media (<em>sustainability<\/em>) menjadi diskursus hangat di kalangan pers dan pemerhati media. Frere (2013) mendefinisikan keberlanjutan media sebagai daya tahan organisasi berita dan jurnalisme di suatu negara untuk bekerja efektif menjamin tersedianya jurnalisme berkualitas menghadapi tekanan struktur politik-ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Indonesia, diskursus ini terpusat pada tiga persoalan besar. <strong>Pertama<\/strong>, keberlanjutan media konvensional sebagai entitas korporasi komersial pasca disrupsi digital. <strong>Kedua<\/strong>, penurunan kualitas jurnalisme drastis akibat logika <em>click-bait<\/em>, tingginya disinformasi, dan hilangnya nilai kepublikan. <strong>Ketiga<\/strong>, dampak pandemi COVID-19 yang memicu PHK massal sekaligus mempercepat migrasi digital bisnis media.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UNESCO (2021) mencatat bahwa 40 persen media pers di dunia mengalami krisis multidimensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, pengurangan biaya produksi, hingga penghentian produksi berita. Indonesia tidak luput dari gelombang ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemerintah akhirnya merespons dengan menerbitkan <strong>Peraturan Presiden No. 32\/2024<\/strong> tentang Publisher Right, yang bertujuan mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Namun, regulasi ini masih menuai kritik karena dianggap hanya berfokus pada pembagian kue iklan antara platform digital dengan korporasi besar penyelenggara jurnalisme, tanpa menyentuh ekosistem media dan jurnalisme digital yang kompleks.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPerpres ini harus dianggap sebagai pintu masuk untuk membuat undang-undang keberlanjutan media yang lebih komprehensif. Indonesia bisa belajar dari Jerman yang memiliki <em>Network Enforcement Act<\/em> sejak 2018, atau Irlandia yang pada 2022 membuat undang-undang keamanan daring. UU ini secara tegas melarang platform digital menjadi ruang diseminasi ujaran kebencian dan disinformasi,\u201d ujar Wenseslaus Manggut, Ketua AMSI Pusat, dalam pernyataannya di harian Kompas tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Jurnalisme Tidak Mati, Namun Sedang Berevolusi<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di tengah semua krisis ini, para peneliti media melihat secercah harapan. Jurnalisme di Indonesia tidak mati; ia sedang mengalami evolusi bahkan revolusi format dan strategi diseminasi. Media alternatif yang tumbuh dari komunitas, didorong idealisme, dan berfokus pada isu-isu yang selama ini terpinggirkan, menjadi bukti bahwa semangat jurnalisme publik masih menyala.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, seperti disimpulkan oleh DW Akademie (2024): <em>\u201cViability is not only about survival, but about purpose.\u201d<\/em> Keberlanjutan media adalah soal tujuan\u2014bagaimana jurnalisme dapat terus berfungsi sebagai institusi publik di tengah tekanan pasar, teknologi, dan politik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tanpa kebijakan yang berpihak pada keberagaman kepemilikan, tanpa perlindungan bagi pekerja media, tanpa pengakuan terhadap media alternatif sebagai bagian penting dari ekosistem informasi, dan tanpa regulasi yang memaksa platform digital bertanggung jawab atas disinformasi, maka jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi akan terus tergerus.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cJurnalisme tidak bisa hanya diserahkan pada mekanisme pasar. Ia adalah <em>public good<\/em> yang harus dilindungi. Ketika jurnalis hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian, ketika media hanya menjadi alat kekuasaan, yang kalah bukan hanya industri, tetapi demokrasi itu sendiri,\u201d tutup seorang pengamat media.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kajian tentang Media Independen yang Kian Terjepit, Pekerja Terpinggirkan, dan Regulasi yang Masih Setengah Hati. Tulisan diambil dari berbagai studi akademis terkait krisis media dan jurnalisme di Indonesia, khususnya Laporan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":454,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[217],"tags":[313,314,315,225,300,308,309,302,305,304,299,307,298,301,306,311,303,312,310],"class_list":["post-453","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-komunikasi","tag-aji","tag-amsi","tag-dewanpers","tag-disinformasi","tag-jurnalismeindonesia","tag-jurnalismepublik","tag-kebebasanpers","tag-keberlanjutanmedia","tag-kepemilikanmedia","tag-kesejahteraanjurnalis","tag-krisisjurnalisme","tag-mediaalternatif","tag-medianasional","tag-mediaviability","tag-oligarkimedia","tag-perpres32tahun2024","tag-phkmedia","tag-platformdigital","tag-publisherright"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/453","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=453"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/453\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":455,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/453\/revisions\/455"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/454"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=453"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=453"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=453"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}