{"id":802,"date":"2026-05-07T07:41:07","date_gmt":"2026-05-07T07:41:07","guid":{"rendered":"https:\/\/uniqu.co.id\/?p=802"},"modified":"2026-05-07T07:41:07","modified_gmt":"2026-05-07T07:41:07","slug":"mens-rea","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/2026\/05\/07\/mens-rea\/","title":{"rendered":"Mens Rea ???"},"content":{"rendered":"\n<p>&#8230;&#8230; <\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"SKAKMAT FERI AMSARI\" width=\"500\" height=\"281\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/fkuhqX2F-FY?feature=oembed\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe>\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Antara Negara Hukum dan Keadilan Substantif<\/h2>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<p><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; Dalam sistem hukum pidana, ada satu prinsip yang sering luput dari perhatian publik. Prinsip itu adalah <em>mens rea<\/em>, atau niat jahat. Prinsip ini menjadi jantung dari pertanyaan besar: <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong>, mana yang lebih dulu kita tegakkan? Sebuah negara bisa saja memiliki aturan yang lengkap. Namun, tanpa pembuktian niat jahat, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan. Oleh karena itu, memahami <em>mens rea<\/em> adalah kunci untuk membedakan antara penegakan hukum dan kriminalisasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Mengapa Mens Rea Penting?<\/h3>\n\n\n\n<p><em>Mens rea<\/em> berasal dari bahasa Latin. Artinya adalah \u201cniat yang bersalah\u201d. Secara sederhana, ini adalah unsur batin dari suatu tindak pidana. Seseorang tidak cukup hanya melakukan perbuatan melawan hukum (<em>actus reus<\/em>). Ia juga harus memiliki niat jahat saat melakukannya. Tanpa <em>mens rea<\/em>, sebuah kesalahan bisa berubah menjadi kejahatan. Di sinilah letak tarik-ulur <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p>Negara hukum sering kali terjebak pada formalisme. Artinya, ia hanya melihat apakah aturan dilanggar atau tidak. Namun, keadilan substantif melihat lebih dalam. Ia bertanya: \u201cApakah orang itu benar-benar berniat jahat?\u201d Feri Amsari, pakar hukum tata negara, dengan tegas menyuarakan hal ini. Baginya, <em>mens rea<\/em> adalah tameng terakhir rakyat. Tanpa niat jahat yang terbukti, negara tidak berhak menghilangkan kemerdekaan seseorang.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Ketika Hukum Kehilangan Jiwa<\/h3>\n\n\n\n<p>Hukum tanpa <em>mens rea<\/em> ibarat tubuh tanpa jiwa. Ia bisa bergerak, tetapi ia kejam. Contohnya adalah kasus-kasus kriminalisasi kebijakan publik. Seorang pejabat daerah membuat kebijakan yang keliru. Akibatnya, negara rugi. Apakah itu otomatis pidana? Belum tentu. Harus dibuktikan dulu apakah ada niat jahat atau hanya kelalaian. Inilah perbedaan fundamental.<\/p>\n\n\n\n<p>Negara hukum yang baik harus membedakan antara:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Koruptor<\/strong> (niat jahat terbukti)<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pejabat gagal<\/strong> (niat baik, hasil buruk)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Mengkriminalisasi kegagalan kebijakan sama saja dengan membunuh keberanian. Para pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, birokrasi menjadi lamban dan korup secara diam-diam.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Tiga Pilar Mens Rea dalam Keadilan Substantif<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk memahami posisi <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong>, kita perlu mengenal tiga pilar <em>mens rea<\/em>:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Kesengajaan (<em>dolus<\/em>)<\/strong><br>Pelaku tahu perbuatannya salah. Ia tetap melakukannya. Contoh: merencanakan korupsi secara matang.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kealpaan (<em>culpa<\/em>)<\/strong><br>Pelaku bisa menduga akibat buruk, tetapi ia lalai. Contoh: lupa memeriksa prosedur. Ini tetap bagian dari <em>mens rea<\/em>, tapi hukumannya lebih ringan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Strict Liability<\/strong> (pertanggungjawaban mutlak)<br>Pengecualian. Untuk pelanggaran ringan (lalu lintas, lingkungan), niat jahat tidak perlu dibuktikan. Namun, ini tidak bisa diterapkan pada kejahatan berat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Sayangnya, praktik hukum di Indonesia sering mencampuradukkan hal ini. Akibatnya, banyak kasus yang seharusnya selesai secara perdata atau administratif, malah naik ke pidana.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Akibat Hilangnya Standar Niat Jahat<\/h3>\n\n\n\n<p>Apa yang terjadi jika <em>mens rea<\/em> diabaikan? <strong>Negara hukum berubah menjadi negara pidana<\/strong>. Polisi dan jaksa bisa menjerat siapa saja dengan dalih \u201cdiduga\u201d. Tidak ada lagi kepastian hukum. Rakyat hidup dalam ketakutan. Selanjutnya, keadilan substantif pun mati.<\/p>\n\n\n\n<p>Feri Amsari memberi contoh konkret dalam kasus Tom Lembong. Menurutnya, niat jahat dalam kasus impor gula tidak pernah terbukti di pengadilan. Namun, vonis tetap dijatuhkan. Ia menyebut ini sebagai <em>political trial<\/em>. Artinya, hukum digunakan untuk membungkam lawan politik. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<p><em>\u201cTanpa mens rea, proses hukum hanya menjadi sandiwara. Keadilan tidak ditegakkan; kekuasaan hanya dilindungi.\u201d<\/em> \u2014 Inti pemikiran Feri Amsari.<\/p>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Tantangan Membuktikan Mens Rea<\/h3>\n\n\n\n<p>Membuktikan niat jahat memang sulit. Niat ada di dalam pikiran. Tidak bisa diukur dengan mata telanjang. Oleh karena itu, hakim sering menggunakan bukti tidak langsung. Misalnya, aliran dana, pengakuan saksi, atau pola perilaku terdakwa. Namun, di sinilah celah kecurangan muncul. Jika hakim sudah punya tekanan politik, ia bisa \u201cmelihat\u201d niat jahat di mana pun.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebaliknya, jika pelaku benar-benar korup, ia bisa menyembunyikan niat jahatnya. Ia akan berpura-pura lalai atau bodoh. Hal ini menciptakan ketidakadilan ganda. Orang yang jujur bisa dihukum karena dianggap berniat jahat. Sebaliknya, orang yang cerdik bisa lolos karena \u201ctidak ada bukti niat\u201d.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Solusi: Memperkuat Hukum Acara yang Berkeadilan<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk memperkuat posisi <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong>, kita perlu dua langkah:<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pertama<\/strong>, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikan standar yang lebih ketat untuk membuktikan <em>mens rea<\/em>. Jaksa tidak boleh hanya mengandalkan \u201cdugaan\u201d. Harus ada <em>prima facie<\/em> yang kuat.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kedua<\/strong>, berdayakan lembaga peradilan yang independen. Hakim harus bebas dari intervensi politik. Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Ketiga<\/strong>, tingkatkan literasi hukum publik. Masyarakat harus paham bahwa tidak semua pelanggaran adalah pidana. Mereka juga harus berani mengkritik aparat yang kebablasan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Studi Kasus: Kriminalisasi atas Kritik Publik<\/h3>\n\n\n\n<p>Contoh paling nyata dari hilangnya <em>mens rea<\/em> adalah kasus-kasus kritik publik. Seorang akademisi, jurnalis, atau komika menyampaikan pendapat. Isinya kritis terhadap pemerintah. Lalu, aparat melaporkan mereka dengan tuduhan \u201cpenghasutan\u201d atau \u201cberita bohong\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pandangan keadilan substantif, kritik publik tidak memiliki niat jahat. Tujuannya adalah perbaikan, bukan kehancuran. Namun, negara hukum formal sering gagal membedakan ini. Pasal-pasal karet seperti Pasal 156 KUHP atau Pasal 28 UU ITE digunakan sebagai alat. Akibatnya, ruang demokrasi menyempit.<\/p>\n\n\n\n<p>Feri Amsari sendiri pernah merasakan hal ini. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut klaim swasembada pangan sebagai kebohongan. Untungnya, Menteri HAM Natalius Pigai membelanya. Ia menegaskan bahwa pernyataan Feri adalah kritik kebijakan, bukan tindak pidana. Namun, tidak semua orang seberuntung Feri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Mens Rea dan Kecurangan Pemilu<\/h3>\n\n\n\n<p>Bagaimana dengan kecurangan pemilu? Di sini, konsep <em>mens rea<\/em> juga memainkan peran besar. Seorang petugas KPPS yang salah menghitung suara karena kelelahan, tentu berbeda niatnya dengan oknum yang sengaja menggelembungkan suara. Hakim harus membedakan keduanya. Namun, dalam praktiknya, kecurangan terstruktur sering lolos karena sulit dibuktikan niat jahat kolektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Feri Amsari memperingatkan bahwa putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres 2024 menciptakan motivasi berbahaya. Semakin besar kecurangan, semakin sulit dibuktikan. Akibatnya, semua pihak terpacu untuk curang sebesar-besarnya. Di sinilah <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong> benar-benar diuji. Apakah kita akan tutup mata demi stabilitas? Atau berani membongkar kecurangan meskipun sulit?<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"640\" height=\"360\" src=\"https:\/\/uniqu.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/mensrea.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-803\" srcset=\"https:\/\/uniqu.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/mensrea.jpeg 640w, https:\/\/uniqu.co.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/mensrea-300x169.jpeg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kembali ke Hakikat Keadilan<\/h3>\n\n\n\n<p><em>Mens rea<\/em> bukan sekadar istilah teknis. Ia adalah cermin moral dari sebuah sistem hukum. Negara yang mengabaikannya akan menjadi represif. Sebaliknya, negara yang menjunjungnya akan menjadi adil secara substantif.<\/p>\n\n\n\n<p>Perdebatan <strong>antara negara hukum dan keadilan substantif<\/strong> sebenarnya adalah perdebatan palsu. Keduanya harus berjalan beriringan. Negara hukum memberikan kerangka aturan. Keadilan substantif memberikan isi dan makna. <em>Mens rea<\/em> adalah jembatan yang menghubungkan keduanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai warga negara, kita berhak menuntut aparat penegak hukum untuk membuktikan niat jahat secara benar. Tidak cukup hanya dengan \u201cmenduga\u201d atau \u201cmerasa curiga\u201d. Proses pemidanaan adalah senjata paling tajam negara. Penggunaannya harus hati-hati, proporsional, dan bermartabat.<\/p>\n\n\n\n<p>Semoga artikel ini menggugah kesadaran kita semua. Hukum tanpa keadilan ibarat pedang di tangan anak kecil. Berbahaya. Namun, keadilan tanpa hukum ibarat mimpi di siang bolong. Tak akan pernah tercapai. Hanya dengan <em>mens rea<\/em>, kita bisa memadukan keduanya secara harmonis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8230;&#8230; Antara Negara Hukum dan Keadilan Substantif Jakarta &#8211; Dalam sistem hukum pidana, ada satu prinsip yang sering luput dari perhatian publik. Prinsip itu adalah mens rea, atau niat jahat.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":804,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[748,749,750,747,751],"class_list":["post-802","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-antaranegarahukumdankeadilansubstantif","tag-hukumpidana","tag-keadilansubstantif","tag-mensrea","tag-negarahukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/802","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=802"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/802\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":805,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/802\/revisions\/805"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/804"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=802"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=802"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uniqu.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=802"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}