
Medan – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, ungkap alasan pemecatan terhadap Kajari Deli Serdang dan Palas. Supriatna menyebut ada 3 alasan pencopotan keduanya.
“Penyebab pencopotan karena tiga hal, pertama, secara leadership dianggap kepemimpinannya masih kurang baik ke dalam maupun keluar. Kedua, karena ada conflict of interest dan ketiga, tidak profesional dalam penanganan,” ucap Kapuspenkum ketika diwawancarai di Kejati Sumut, Medan, Kamis(26/2/2026).
Ia menilai ketiga alasan tersebut membuat Kajari Deli Serdang dan Palas dinilai kurang layak hingga akhirnya keduanya ditarik dan digantikan.
Baca artikel detiksumut, “Terkuak 3 Alasan Kajari Deli Serdang-Palas Dicopot” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-8374756/terkuak-3-alasan-kajari-deli-serdang-palas-dicopot.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Baca artikel detiksumut, “Terkuak 3 Alasan Kajari Deli Serdang-Palas Dicopot” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/berita/d-8374756/terkuak-3-alasan-kajari-deli-serdang-palas-dicopot.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/








