Ketika Calon Penegak Hukum Memelintir Asas “Consent” – Skandal yang Merobek Topeng Kehormatan Kampus
Depok – Pada 11 April 2026 malam, jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan dari akun anonim bernama #sampahfhui. Sebuah utas berisi puluhan tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) angkatan 2023 beredar luas. Isinya bukanlah diskusi akademik tentang Pasal 285 KUHP atau teori keadilan, melainkan komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap unggahan media sosial mahasiswi, serta dua frasa yang mencoreng sendi paling fundamental dalam hukum pidana modern: “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Yang lebih mengejutkan, ke-16 pelaku yang terlibat aktif dalam percakapan itu ternyata bukan mahasiswa biasa. Mereka adalah ketua angkatan, pimpinan organisasi kemahasiswaan, hingga calon panitia kegiatan kampus. Skandal ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual verbal biasa. Ia adalah gempa moral yang pusatnya berada di jantung pendidikan hukum Indonesia, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kita sedang mencetak predator seksual yang cerdas secara intelektual namun bobrok secara moral?
Artikel ini bertujuan membedah secara mendalam tiga aspek kunci dari kasus ini: (1) ironi struktural mahasiswa hukum sebagai pelaku, (2) distorsi konsep consent dan asas hukum sebagai modus operandi baru, serta (3) perbandingan dengan kasus serupa untuk menarik benang merah kegagalan sistemik pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Bukan sekadar menyalahkan individu, analisis ini hendak mengajak pembaca menatap fakta bahwa kasus FHUI adalah cermin retak dari krisis pendidikan karakter di fakultas hukum paling bergengsi sekalipun.
Ironi Tiga Lapis
Pemimpin, Fakultas Hukum, dan Kampus Terbaik
Publik tidak hanya marah, tetapi juga merasa dikhianati pada tiga tingkatan. Pertama, para pelaku adalah pemegang posisi strategis. Mereka adalah orang-orang yang seharusnya menjadi garis depan perlindungan bagi mahasiswa lain, terutama yang lebih junior. Ketua angkatan dan pimpinan organisasi memiliki akses, pengaruh, dan kuasa simbolik. Ketika mereka justru menjadi aktor utama dalam gruping cabul, maka terjadilah penyalahgunaan kuasa horisontal – sebuah bentuk kekerasan struktural mini di dalam komunitas mahasiswa. Kedua, mereka adalah mahasiswa fakultas hukum. Di pundak merekalah masyarakat menitipkan harapan untuk masa depan penegakan keadilan. Seorang calon jaksa, hakim, atau pengacara seharusnya menjadi benteng terakhir dari rasionalitas hukum dan etika profesi. Namun, grup WhatsApp itu membuktikan sebaliknya: mereka dengan sadar menggunakan istilah-istilah hukum sebagai alat untuk membenarkan hasrat seksual yang predatorik. Ketiga, FHUI adalah bagian dari Universitas Indonesia, yang selalu dibanggakan sebagai kampus riset terbaik. Kasus ini meruntuhkan asumsi bahwa kampus elit otomatis melahirkan insan yang bermoral. Fakta ini mengajarkan kita bahwa prestise akademik tidak pernah bisa menjadi tameng dari pembusukan etika. Implikasi hukumnya sangat serius: ketika mahasiswa hukum kehilangan rasa malu dalam memelintir norma, maka sistem peradilan masa depan berada dalam bahaya laten.
Distorsi “Consent” dan “Asas Perkosa”
Kejahatan Bahasa yang Melukis Ulang Hukum
Dua frasa yang muncul dalam percakapan grup itu adalah bom waktu konseptual. “Diam berarti consent” adalah kebalikan dari prinsip affirmative consent yang dianut oleh hukum pidana modern di berbagai negara, termasuk dalam RUU Kekerasan Seksual di Indonesia. Consent atau persetujuan dalam konteks seksual harus diberikan secara bebas, sadar, dan eksplisit. Diam bisa berarti ketakutan, trauma, atau ketidakberdayaan. Bukan “ya”. Dengan mengedepankan frasa itu, para pelaku sedang melakukan rekayasa epistemik – mereka berusaha mengubah definisi realitas hukum untuk menguntungkan pelaku. Ini mirip dengan taktik gaslighting di ranah hukum. Lebih parah lagi, frasa “asas perkosa” adalah pelintiran biadab dari asas konsensualisme dalam hukum perdata (Pasal 1338 KUHPerdata) yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas ini tidak pernah dimaksudkan untuk ranah pidana apalagi kekerasan seksual. Dengan memplesetkannya menjadi “jika gugatan tidak dijawab berarti dikabulkan”, mereka secara sadar menciptakan dogma predatorik di ruang privat grup chat. Dari perspektif ilmu hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai mens rea (niat jahat) yang terang-terangan, sekaligus sebagai bukti adanya criminal conspiracy untuk menormalisasi kekerasan seksual. Analisis kritis yang perlu dicatat: ini bukan sekadar candaan buruk. Ini adalah pembentukan subkultur hukum semu yang sangat berbahaya, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden sosial di kalangan mahasiswa hukum bahwa hukum bisa dipelintir sesuai keinginan kelompok dominan.
Komparasi dengan Kasus Serupa
Mengapa Kasus FHUI Berbeda?
Untuk melihat keunikan dan tingkat kegawatan kasus ini, kita perlu membandingkannya dengan dua skandal besar sebelumnya di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Kasus UNESA 2019 melibatkan oknum dosen yang memperkosa mahasiswi dengan ancaman nilai. Pelakunya tunggal, modusnya pemerasan seksual vertikal. Kasus UNS 2021 mengungkap tiga dosen dan satu staf yang melakukan pelecehan sistematis terhadap mahasiswi. Ciri umum kedua kasus adalah relasi kuasa asimetris (dosen-mahasiswa) dan tindakan fisik langsung. Namun, kasus FHUI memiliki perbedaan fundamental: (1) Bersifat kolektif dan horisontal – 16 mahasiswa sebaya saling menguatkan dalam melakukan kekerasan seksual verbal tanpa adanya paksaan hierarkis; (2) Berbasis distorsi intelektual – mereka menggunakan instrumen hukum sebagai justifikasi, bukan sekadar ancaman nilai atau jabatan; (3) Fase pra-publikasi yang terstruktur – para pelaku lebih dulu meminta maaf di grup angkatan sebelum viral, mengindikasikan adanya kesadaran risiko dan manajemen krisis yang sinis. Dari sudut pandang hukum pidana, perbedaan ini penting karena menunjukkan adanya pembentukan budaya kekerasan kolektif yang bisa dikenai dakwaan pencemaran nama baik, pelecehan seksual non-fisik (UU TPKS), bahkan pengeroyokan moral. Dalam ranah sosiologi hukum, kasus FHUI adalah contoh sempurna dari anomie – keadaan tanpa norma – di mana para aktor justru menggunakan logika hukum untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Respons Kampus dan Perlindungan Ganda
Ujian bagi Satuan Tugas PPKS
Salah satu adegan paling memilukan dalam kasus ini terjadi saat sidang audit internal yang digelar Senin malam (13 April 2026). Dari 16 mahasiswa yang dipanggil, hanya 2 orang yang hadir dan menyampaikan permintaan maaf. Sisanya tidak hadir dengan beragam alasan: dilarang orang tua, bahkan ada yang tertidur pulas di gedung berbeda. Sikap ini mencerminkan dualisme perlakuan yang sangat mengganggu rasa keadilan. Jika mahasiswa biasa melakukan pelanggaran serupa, mereka pasti akan segera diskors atau dikeluarkan. Namun, karena para pelaku berasal dari keluarga berpengaruh (indikasi dari “dilarang orang tua” yang menghalangi proses kampus), muncul kesan bahwa hukum kampus bisa ditawar. Ini adalah momen ujian krusial bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Jika Satgas tidak bertindak tegas dan transparan, maka UI akan kehilangan legitimasi moral untuk mengajarkan etika hukum kepada siapa pun. Rekomendasi hukum nasional yang bisa diajukan adalah: pertama, Kementerian Pendidikan harus memerintahkan audit eksternal atas proses penanganan kasus ini; kedua, perlu ada sanksi tegas berupa pemberhentian tetap (DO) bagi pelaku yang terbukti merancang dan menyebarkan konten pelecehan; ketiga, hasil kasus ini harus dijadikan leading case untuk memperkuat Pasal 5 ayat (2) UU TPKS tentang pelecehan seksual non-fisik di ruang digital.
Refleksi untuk Pendidikan Hukum Indonesia
Antara Kognisi dan Hati Nurani
Kasus FHUI membuka pertanyaan paling tidak nyaman bagi seluruh fakultas hukum di Indonesia: Apakah kita selama ini gagal dalam pendidikan karakter? Kurikulum hukum tradisional sangat padat dengan doktrin, pasal, dan yurisprudensi, tetapi sangat miskin dengan refleksi etik, empati, dan pelatihan anti-kekerasan seksual. Mahasiswa FHUI di tahun kedua sudah diajarkan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, tetapi tidak pernah diajarkan bagaimana menggunakan pemahaman itu untuk melindungi korban, bukan menciptakan pembenaran bagi predator. Sebuah studi dari Universitas Stanford menunjukkan bahwa pendidikan hukum yang hanya fokus pada adversarial thinking (berpikir untuk menang-menangan) dapat meningkatkan kecenderungan moral disengagement jika tidak diimbangi dengan etika profesi yang berbasis kasus nyata. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan tiga agenda reformasi: (1) wajib memasukkan modul “Hukum dan Kekerasan Seksual” sebagai mata kuliah lintas fakultas; (2) membentuk dewan etik mahasiswa yang beranggotakan perwakilan korban dan memiliki kuasa investigasi independen; (3) mewajibkan tanda tangan pakta integritas anti-pelecehan bagi setiap mahasiswa baru hukum, dengan konsekuensi sanksi berat jika melanggar.
Masa Depan Cerah atau Kelam? Tergantung Keadilan yang Ditegakkan Kini
Pertanyaan di awal artikel – apakah Indonesia masih punya masa depan cerah jika predator seksual lahir dari kampus hukum terbaik? – tidak dapat dijawab dengan hitam-putih. Masa depan cerah tidak lahir secara otomatis; ia harus diperjuangkan, salah satunya dengan memastikan kasus FHUI tidak berakhir sebagai skandal musiman yang ditutup-tutupi. Jika ke-16 pelaku hanya mendapat sanksi ringan seperti skorsing sementara atau tugas sosial, maka itu akan menjadi lampu hijau bagi generasi berikutnya bahwa hukum bisa dibeli, bahwa status sosial lebih kuat daripada keadilan. Sebaliknya, jika kasus ini diproses secara terbuka, adil, dan tegas – termasuk pemberian sanksi DO bagi yang terbukti merancang narasi “diam berarti consent” – maka itu akan menjadi preseden bersejarah bahwa pendidikan tinggi di Indonesia tidak pernah mentolerir predator seksual, betapa pun cerdas atau kaya mereka. Indonesia masih punya harapan, tetapi harapan itu harus dibayar dengan harga: tidak ada toleransi, tidak ada kompromi, tidak ada perlindungan khusus bagi calon penegak hukum yang menjadi perusak hukum. Kini saatnya Satgas PPKS UI, pimpinan FHUI, dan masyarakat sipil bergerak bersama. Karena jika bukan kita, siapa lagi? Jika tidak sekarang, kapan lagi?








